Dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/8/2020), Iman mengatakan korban rata-rata adlaah pengendara motor yang kebetulan melintas di jalan raya.
"Sepanjang jalan raya yang ramai di situlah menjadi sasaran para tersangka. Ketiganya sudah membagi tugas, ada eksekutor, mencari korban dan mengendarai kendaraan," ungkapnya.
Saat pihak kepolisian melakukan pengawasan di lokasi-lokasi tertentu, tersangka berhasil ditangkap ketika sedang mengendarai kendaraannya.
"Saat salah satu tersangka mengendarai kendaraan, kemudian berhentikan. Kemudian kita geledah dan menemukan senjata airsoft gun dan kita kembangkan," ungkapnya.
Menemukan bukti kuat, pihak kepolisian lalu melakukan penggeledahan di apartemen seorang tersangka yang berujung pada ditemukannya bukti lain.
Kini ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 E KUHP dan atau Pasal 353 ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Penganiayaan.
Kemudian Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 karena tanpa hak Menguasai, Memilik, Menyimpan, menggunakan Senjata Api.
• Fakta Kasus Pemerkosaan di Bintaro, Niat Awal Pelaku Ingin Mencuri hingga Ditangkap setelah Setahun
Simak video selengkapnya mulai menit ke-4.50:
(TribunWow.com/Anung)
Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Kronologi Penangkapan 3 Pelaku Penembakan yang Incar Pengendara di Tangsel"