Korban menyatakan tidak kenal pelaku dan tidak pernah bertemu dengannya.
Namun dia kemudian mengenali tersangka dalam rekaman CCTV kawasan tempat tinggalnya.
Dari penelusurannya, dia mengetahui nama tersangka dan kawasan tempat tinggalnya.
RI kini dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan tindak kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (Kompas.com/Tria Sutrisna)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan Polisi Butuh Setahun untuk Tangkap Tersangka Pelaku Pemerkosaan di Bintaro"