Terkini Nasional

Soal BLT Pekerja Gaji di Bawah Rp 5 Juta, Bagaimana Pegawai yang Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan?

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang. Pemerintah mewacanakan bakal memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

"Ada ruang yang bisa digunakan nantinya ketika ada pekerja yang tidak tercatat, karena tidak semua pemberi kerja itu mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Kesehatan."

"Ini yang harus kita pastikan lagi, tapi kalau untuk 1-2 juta pekerja (penerima BLT), rasanya masih dimungkinkan ruang itu," kata Yustinus Prastowo.

Untuk diketahui, BLT yang cair mulai September 2020 ini merupakan salah satu rencana untuk mempercepat penyerapan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Sebanyak 13,8 juta pekerja non-PNS ataupun non-BUMN yang aktif terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 akan mendapatkan bantuan.

Adapun total bantuan yang diberikan yakni senilai Rp 2,4 juta.

Rencananya bantuan tersebut akan diberikan secara dua tahap atau dua bulan sekali.

Dengan adanya BLT ini, pemerintah berharap daya beli masyarakat akan meningkat.

Sehingga bisa untuk menopang laju konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

(Tribunnews.com/Rica Agustina)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BLT Pekerja Gaji di Bawah Rp 5 Juta Kemungkinan Disalurkan Lewat Pengusaha atau Langsung ke Karyawan