Terkini Daerah

Remaja 17 Tahun Setubuhi lalu Bunuh Pacar karena Cemburu, Karung Isi Mayat dan Ditinggal di Ruang TV

Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pembunuhan

Atas perbuatannya, ABG 17 tahun itu dijerat pasal 338 KIHPidana, juncto Pasal 80,81,82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pertama pembunuhan, kemudian melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, kemudian melakukan pencabulan yang masuk pasal persetubuhan, ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjarq," tegas Hendra.

Mengingat pelaku merupakan anak dibawah umur, maka proses penanganannya bekerjasama dengan Bahtera, sehingga penahanan tak dilakukan di Polresta Bandung melainkan ditahan di bawah binaan Dinas Sosial Provinsi Jabar. (tribunjakarta/tribunjakarta/kompas)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Cemburu! Cowok ABG Bunuh Pacar Usai Bercinta, Ibu Pelaku Syok Temukan Karung Isi Mayat di Ruang TV