TRIBUNWOW.COM - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Penny Kusumastuti Lukito buka suara terkait viralnya produk dari Hadi Pranoto yang diklaim ampuh untuk Covid-19.
Dilansir TribunWow.com dari acara Kompas Pagi, Kamis (6/8/2020), Penny mengatakan bahwa klaim yang dilakukan oleh Hadi Pranoto sangat berlebihan.
Dikatakannya, bahwa izin yang diberikan oleh BPOM sebelumnya adalah hanya sebagai produk Bio Nuswa sejenis jamu.
• Polisi Bakal Panggil Anji dan Hadi Pranoto Pekan Ini terkait Klaim Obat Covid-19
• Anji Minta Maaf soal Obat Antibodi Covid-19 dengan Hadi Pranoto: Maaf atas Kegaduhan yang Terjadi
Oleh karenanya, Penny menegaskan bahwa pihak BPOM telah memberikan peringatan sekaligus teguran kepada Hadi Pranoto yang dinilai over claim terhadap produknya.
Tidak hanya itu, dikatakannya bahwa BPOM juga telah menarik izin edar produk yang diklaim untuk kesembuhan ataupun antibodi terhadap Covid-19 tersebut.
"Produk Bio Nuswa ini memang over claim di iklannya di medsos," ujar Penny.
"Nah kemudian kami sudah memberikan peringatan dan sudah menarik izin edarnya," jelasnya.
"Bio Nuswa itu adalah jamu, dan izin edarnya sudah kami tarik," tegasnya.
Dirinya menambahkan bahwa izin edar dari produk tersebut juga sudah ditarik bukan dalam waktu dekat ini karena adanya pemberitaan.
Namun diakuinya sudah dilakukan sejak bulan Mei 2020.
Itu artinya izin edarnya hanya selama sekitar satu bulan karena diberikan pada April 2020.
• Rektor IPB Arif Satria Bantah Punya Alumnus Hadi Pranoto yang Jadi Sorotan soal Klaim Obat Covid-19
Menurutnya, hal itu dilakukan untuk mencegah adanya klaim-klaim sepihak yang dilakukan dalam rangka memanfaatkan pandemi Covid-19.
"Jadi sebelum ini viral juga," katanya.
"Jadi April diberikan izin edar, tapi Mei karena dengan semakin intensifnya banyak sekali obat-obat herbal yang mengklaim sebagai obat dalam masa pandemi," pungkasnya.
Simak videonya mulai menit ke- 3.18
Rektor IPB Arif Satria Bantah Punya Alumnus Hadi Pranoto
Nama Hadi Pranoto sedang menjadi sorotan tajam di tengah masyarakat.