"Tersangka yang awalnya berinisiatif untuk membuat postingan di Facebook."
"Dia mengirimkan foto serta caption jika menyediakan layanan massage dan refleksi, namun kemudian berlanjut ke kegiatan yang mengarah ke prostitusi," lanjut Fauzy dikutip dari Surya.co.id.
Kegiatan prostitusi yang dilakukan tersangka bermula saat ia memperoleh pesan pribadi (direct message), dari salah satu tamu untuk meminta layanan seks kepada istrinya.
"Tamu dan sang suami kemudian melanjutkan percakapan di WhatsApp."
"Dari sana, mereka bersepakat layanan bertiga dengan tarif Rp 600 ribu sekali transaksi. Saat sedang aktifitas itu, anggota kami melakukan penggerebekan," pungkas Fauzy.
Pengakuan Pelaku
Polisi saat ini sudah mengamankan Munif untuk dilakukan pemeriksaan.
Dihadapan penyidik, Munif mengaku tidak berniat menjual istri sirinya.
Namun, ia mengaku tergiur tawaran dari tamu yang saat itu menghubunginya.
Sehingga, ia pun menyetujui jika istrinya boleh diajak berhubungan intim dengan bayaran yang telah disepakati.
"Butuh uang juga pak. Kalau pijat biasa juga jarang peminat. Saat itu juga ada tawaran ya saya terima," aku Munif.
Akibat perbuatannya itu, Munif kini dijerat pasal tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(TribunnewsBogor.com/Surya.co.id)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Cerita Suami Ajak Tamu Bercinta Bertiga dengan Istrinya di Kamar Kos, Awalnya Cuma Pijat