TRIBUNWOW.COM - Koodinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meyingung nama berinisial TT saat membahas kasus Djoko Tjandra.
Hal itu disampaikan Boyamin Saiman dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (4/8/2020).
Dilansir TribunWow.com, Boyamin mengatakan bahwa TT diduga berkaitan dengan terhapusnya red notice untuk buron terpidana kasus hak tagih (cassie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
• Didengar Mahfud MD, Johnson di ILC: 75 Tahun Mau Merdeka, Hadapi Kasus Djoko Tjandra Saja Begini
• Dinilai Kurang Sesuai, Johnson Panjaitan Benarkan Tema ILC: Bukan Pelarian Djoko Tjandra
Pihak kepolisian sebelumnya sudah mencopot Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Nugroho Wibowo dari jabatannya.
Namun menurut Boyamin, ada orang yang memperkenalkan TT kepada NCB Interpol, termasuk Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter), Irjen Napoleon Bonaparte.
Dan dikatakannya bahwa orang tersebut adalah Brigjen Prasetijo Utomo yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
"Jadi apapun saya mulai masuk ke peran BJPU, dia memperkenalkan orang bernama TT kepada Kadiv Hubinter dan NCB Interpol," ujar Boyamin.
"Jadi itu dalam tujuan apa memang belum terungkap," imbuhnya.
Sementara itu terkait terhapusnya red notice, Boyamin mengatakan sempat ada pihak yang meminta Kejaksaan Agung menghapusnya.
Namun dikatakan Boyamin, permintaan itu sudah mendapat penolakan dari Kejaksaan Agung.
Tidak hanya penghapusan red notice, tetapi ternyata juga dilakukan penghapusan terhadap cekal yang berlaku untuk nasional.
• Soal Djoko Tjandra, Johnson Minta Polisi Lacak Keterlibatan Transportasi: Masa Naik Pesawat Gratis
"Terus dari peran itu kemudian red notice tadi menjadi diperjuangkan ke Kejaksaan Agung untuk dihapus, tetapi kejaksaan Agung menjawab tidak bisa dihapus," papar Boyamin.
"Tetapi tiba-tiba kirim surat ke imigrasi mengatakan hapus."
"Dasar hapus itu kemudian untuk menghapus cekal, padahal kalau red notice untuk dunia internasional, kalau berkaitan dengan cekal itu hanya lokal," jelasnya.
Lebih lanjut, Boyamin lantas menawarkan seorang saksi berkaitan dengan red notice untuk Djoko Tjandra, yakni Roni Sombi, mantan Direktur Jenderal Imigrasi.