Terkini Nasional

MAKI Jelaskan Keterlibatan Oknum Jaksa dalam Kasus Djoko Tjandra: Ada Uang 500 Ribu Dolar Singapura

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koodinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (4/8/2020).

Tidak hanya penghapusan red notice, tetapi ternyata juga dilakukan penghapusan terhadap cekal yang berlaku untuk nasional.

• Soal Djoko Tjandra, Johnson Minta Polisi Lacak Keterlibatan Transportasi: Masa Naik Pesawat Gratis

"Terus dari peran itu kemudian red notice tadi menjadi diperjuangkan ke Kejaksaan Agung untuk dihapus, tetapi kejaksaan Agung menjawab tidak bisa dihapus," papar Boyamin.

"Tetapi tiba-tiba kirim surat ke imigrasi mengatakan hapus."

"Dasar hapus itu kemudian untuk menghapus cekal, padahal kalau red notice untuk dunia internasional, kalau berkaitan dengan cekal itu hanya lokal," jelasnya.

Lebih lanjut, Boyamin lantas menawarkan seorang saksi berkaitan dengan red notice untuk Djoko Tjandra, yakni Roni Sombi, mantan Direktur Jenderal Imigrasi.

"Jadi mungkin barangkalai teman-teman kepolisian ingin memperjelas rangkaian red notice ini nanti bisa meminta Pak Roni Sombi jadi saksi," kata Boyamin.

"Jadi tidak serta merta cekalnya dihapus, red notice boleh di dunia luar sana hapus, tapi cekal tidak serta merta," tutupnya.

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)