HUT Kemerdekaan RI

4 Fakta Bendera Merah Putih: Pengibaran dan Pemasangan, Ukuran, Fungsi hingga Larangan

Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasukan Paskibraka bertugas menaikan Bendera Merah Putih dalam Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi HUT ke-70 RI di Istana Merdeka, Senin (17/8/2015).

Tidak hanya di lingkungan institusi pemerintahan, bendera Merah Putih juga berkibar di sepanjang jalan hingga di depan rumah yang dilewati.

Selama satu bulan penuh, bendera Merah Putih memang biasanya dikibarkan sebagai simbol merayakan kemerdekaan Indonesia, hasil perjuangan para pendahulu bangsa.

Namun, apakah hal itu merupakan suatu keharusan? Mengapa ada beragam ukuran bendera Merah Putih? Seperti apa aturannya?

Sekretariat Presiden bersama dengan Komando Garnisun Tetap I/Jakarta melaksanakan latihan pengibaran bendera upacara Hari Ulang Tahun ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta (12/7/2020). (Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Kumpulan Lagu-lagu Perjuangan untuk Rayakan HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus, Dilengkapi Lirik

Aturan tentang bendera Merah Putih termaktub dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Berikut ulasannya:

Ukuran

Bendera Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan perbandingan lebar dan panjang adalah 2:3.

Meski berbeda-beda ukuran, perbandingan bendera Merah Putih tetap sama.

Akan tetapi, untuk beberapa tempat, ukuran bendera Merah Putih telah diatur. Berikut detailnya:

- Istana Negara: 200cm x 300cm

- Lapangan umum: 120cm x 180cm

- Di dalam ruangan: 100cm x 150cm

- Mobil presiden dan wakil presiden: 36cm x 54cm

- Mobil pejabat negara: 30cm x 45cm

- Kendaraan umum: 20cm x 30cm

- Kapal: 100cm x 150cm
Halaman
123