Di sisi lain, Kejagung menghormati pernyataan Mahfud.
"Silahkan berpendapat dan kami hormati pendapat itu, kita tunggu saja proses selanjutnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono kepada Kompas.com, Jumat (31/7/2020).
Kendati demikian, Hari belum dapat memastikan apakah Kejaksaan akan menyeret Pinangki ke ranah pidana.
Ia meminta semua pihak untuk melihat secara langsung bagaimana kelanjutan proses tersebut ke depannya.
"Kita tunggu saja ya," ujar dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Mahfud Minta Jaksa Pinangki Diselidiki hingga Tanggapan Kejagung"