Terkini Daerah

Tak Ada Laporan dari Korban Gilang 'Dibungkus Kain Jarik', Polda Jatim Tetap Lakukan Penyelidikan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Korban dari sosok viral Gilang (G) yang gemar membungkus pria dengan kain jarik mengungkap kesaksiannya.

Respon Unair

Menanggapi viralnya kasus tersebut, pihak Unair membenarkan kabar tersebut.

 

Sebuah utas yang menceritakan penyimpangan seksual fetish kain jarik dari lelaki bernama 'Gilang' viral di jagat maya. (Twitter.com/@m_fikris)

 

Gilang menggunakan modus penelitian tugas akhir untuk memenuhi hasrat seksualnya.

Akibatnya, ia terancam sanksi disipilin hingga ancaman drop out dari Unair.

Kepala Pusat Informasi dan Humas (PIH) Unair, Suko Widodo mengatakan, jajaran dekan FIB telah melaksanakan sidang komisi etik menindaklanjuti temuan ini.

Suko Widodo juga membenarkan bahwa pelaku adalah mahasiswa Unair.

 

"Dengan banyaknya cuitan yg muncul kemudian para dekanat dan komisi etik mahasiswa di FIB itu membuat pernyataan" kata Suko Widodo, dikutip dari YouTube Harian Surya, Kamis (30/7/2020).

"Intinya mahasiswa itu benar ada catatannya, dia semester 10," ucapnya.

Viral Gilang Bungkus, Psikolog Ragukan Kelainan Fetish: Ada yang Dibungkus, Ada yang Dilakban

Terkait kasus yang tengah ramai ini, Suko menyebut, selama ini tidak ada laporan masuk mengenai kejahatan seksual yang dilakukan Gilang.

Meski demikian, informasi yang beredar di media sosial diketahui kasus ini sudah terjadi sejak lama.

Nama Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ramai diperbincangkan di media sosial setelah ada salah satu mahasiswanya yang melakukan fetish kain jarik atau pelecehan seksual. (Kolase twitter.com/m_fikris dan instagram/exploreunair)

 

"Pihak FIB baru tahu juga dari informasi di medsos," terang Suko.

Atas dasar informasi itu, lanjut Suko, pihak fakultas melakukan pelacakan.

Ia menegaskan, apabila benar adanya maka FIB akan mengambil tindakan dan menyerahkan kepada yang berwenang proses hukumnya.

Bahkan, Suko juga tegas menyatakan, tak akan melindungi terduga pelaku.

 

"Jadi sikap FIB tegas, tidak akan melindungi perbuatan bersalah," tegas Suko Widodo.

Halaman
123