TRIBUNWOW.COM - Pakar hukum tata negara Refly Harun membahas Djoko Tjandra yang baru ditangkap pada Kamis (30/7/2020) lalu setelah 11 tahun menjadi buron.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan di kanal YouTube Refly Harun, diunggah Jumat (31/7/2020).
Diketahui buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Bank Bali Djoko Tjandra telah diburu sejak 2009.
• Buron 11 Tahun Djoko Tjandra Akhirnya Ditangkap di Malaysia, Mahfud MD: Saya Tidak Kaget
Setelah menghilang kembali, Djoko Tjandra akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia dari Malaysia.
Refly mengungkit kasus pengalihan hak tagih Bank Bali itu sendiri sudah terjadi sejak 1999.
"Saya ketika menjadi wartawan, sempat beberapa kali membuat report tentang Djoko Tjandra," kata Refly Harun.
"Jadi memang licin orang ini," ungkapnya.
Ia menyinggung jejak Djoko Tjandra yang sempat terdeteksi membuat KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan pada Juni lalu.
Setelah muncul di Indonesia, pria yang dijuluki 'Joker' tersebut menghilang kembali sebelum ditemukan di Malaysia.
"Lebih licin lagi karena dia bisa mengelabui banyak aparat di republik ini ketika dia datang ke Indonesia, membuat e-KTP atas nama dia," bahas Refly.
Tidak hanya itu, Djoko Tjandra sempat mendaftarkan peninjauan kembali (PK) kasusnya melalui pengacara Anita Kolopaking.
"Kemudian bisa mendaftarkan peninjauan kembali, lalu bisa mendapatkan surat jalan sebagai konsultan Polri, dan lain sebagainya," papar Refly Harun.
"Benar-benar mencoreng muka penegak hukum," komentarnya.
Ia menyinggung ada sejumlah oknum yang membantu meloloskan Djoko Tjandra.
• Kronologi Lengkap Kasus Hukum Djoko Tjandra: Mulai Jadi Tahanan Jaksa, Kabur hingga Tertangkap Lagi
Diketahui buron tersebut mendapat surat jalan yang diterbitkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.