Kasus Korupsi

BREAKING NEWS - Polisi Jemput Buronan Korupsi Djoko Tjandra di Bandara Halim Perdanakusuma

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2008.

"Tentu bisa karena Indonesia dengan Malaysia, kita punya perjanjian ekstradisi," ujar Hikmahanto Juwana.

"Cuman permasalahan terbesar ada tiga hal, pertama adalah kita tahu bahwa Djoko Tjandra ada di Malaysia," jelasnya.

Kendala pertama menurut Hikmahanto Juwana adalah tidak diketahui secara pasti keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia.

Dengan begitu maka mengharuskan kepolisian Malaysia untuk lebih aktif mencari ke seluruh daerah di Negeri Jiran.

Sedangkan seperti yang diketahui, dalam tugasnya tersebut mereka menggunakan biaya dari pajak rakyat Malaysia, tetapi pekerjaan yang ditangani tidak ada kepentingannya secara langsung dengan pemerintah ataupun rakyat.

Hal itu tentu akan menjadi pertentangan tersendiri dari otoritas Malaysia.

"Pertanyaannya di Malaysia itu di mana? Harus bisa dilokalisir tempat keberadaan Djoko Tjandra itu sekarang ini di mana," katanya.

"Kalau misalnya kita tidak bisa melokaliris itu, saya tidak yakin polisi Malaysia akan mengubek-ubek seluruh Malaysia untuk mencari di mana Djoko Tjandra berada," imbuhnya.

"Karena itu akan menggunakan biaya pajak rakyat Malaysia yang sama sekali tidak ada kepentingan dari pemerintah atau rakyat Malaysia, karena akan dikembalikan ke Indonesia," jelas Hikmahanto Juwana.

Ada Dua Dugaan Skenario Rapat Pengacara Djoko Tjandra-Jaksa Nanang, MAKI: Anita Hanya Follower

Sedangkan kendala kedua, Hikmahanto menyadari Djoko Tjandra mempunyai hak untuk melakukan pencegahan tersebut, termasuk melalui pengadilan di Malaysia.

Oleh karenanya, tantangannya adalah harus bisa memenangkan jika Djoko Tjandra menggunakan jalur pengadilan.

Kemudian untuk ketiga, dirinya mengakui bahwa Djoko Tjandra merupakan buronan kelas kakap dan memiliki kekayaan yang berlimpah.

Dengan kekayaannya tersebut, Hikmahanto Juwana menilai akan membuat proses pemulangan Djoko Tjandra semakin sulit.

"Yang kedua, bisa saja Djoko Tjandra kalau sudah ketahuan dan kita sudah memberikan informasi kepada otoritas di Malaysia, dia akan menggunakan mekanisme yang ada di Malaysia untuk mencegah otoritas Malaysia mengembalikan Djoko Tjandra ke Indonesia, utamanya lewat pengadilan," terangnya.

"Rintangan ketiga, ini adalah pelaku kejahatan kerah putih yang uangnya mungkin juga banyak," kata Hikmahanto Juwana.

Halaman
1234