Idul Adha 2020

Niat dan Tata Cara Salat Idul Adha, hingga Panduan Pelaksanaan di Tengah Pandemi Covid-19

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Umat Islam saat melaksanakan shalat jumat dengan menerapkan jarak fisik pada hari pertama masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Masjid Cut Meutia, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2020). Masjid Cut Meutia kembali menggelar shalat jumat pertama setelah masa penguncian akibat COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan, pengukuran suhu tubuh dan menjaga jarak fisik serta diisi hanya 50 persen kapasitas jemaah.

4. Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah dari Alquran yakni Surat Qaf dan surat Al-A'la.

5. Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti sholat biasa.

6. Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, takbir sebanyak 5 (lima) kali sambil mengangkat tangan.

7. Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surt Al Ghasyiyah.

8. Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.

9. Setelah salam, maka disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Adha.

Bacaan Niat Puasa Arafah, Besok Kamis 30 Juli 2020 sebelum Idul Adha, Lengkap dengan Keutamaannya

Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Agama Nomor: SE. 18 Tahun 2020, berikut panduan pelaksanaan shalat Idul Adha di lapangan/masjid/ruangan pada situasi pandemi Covid-19:

1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;

2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;

3. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar-masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di jalur keluar-masuk yang ada;

5. Menyediakan alat pengecekan suhu di setiap pintu/jalur masuk.

Jika ditemukan jamaah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat celsius dan dilakukan 2 kali pemeriksaan dengan hasil sama dalam jeda 5 menit, maka jemaah tersebut dilarang memasuki area pelaksanaan;

6. Menerapkan pembatasan jarak, minimal 1 meter, dengan memberi tanda khusus;

7. Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi syarat dan rukunnya;

Halaman
123