Idul Adha 2020

Daftar 33 RW Zona Merah di DKI Jakarta yang Tak Boleh Gelar Salat Idul Adha di Masjid, Mana Saja?

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jemaah melaksanakan Salat Jumat di Masjid Agung Al Azhar, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2020).

TRIBUNWOW.COM - Sebanyak 33 RW di Jakarta dilarang melangsungkan salat Idul Adha di masjid.

Hal tersebut demi mencegah penularan Virus Corona yang semakin meningkat di Ibu Kota.

Sebagai gantinya, Kepala Biro Pendidikan, Mental, dan Spritual DKI Jakarta Hendra Hidayat menyarankan masyarakat di 33 RW tersebut untuk melaksanakan shalat Idul Adha di rumah masing-masing.

Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 terutama bila ada tak ada physical distancing dan masyarakat yang saling berjabat tangan.

• Kumpulan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2020/1441 H, Cocok Dikirim Lewat WhatsApp, IG, FB

"Untuk masyarakat yang berada di wilayah atau zona merah diimbau untuk shalat Ied di rumah bersama dengan keluarganya masing-masing, guna membantu mencegah penyebaran Covid-19. Hal ini demi kebaikan, kesehatan
dan keselamatan bersama," ucap Hendra saat dihubungi, Rabu (29/7/2020).

Berikut daftar 33 RW zona merah di Jakarta:

Jakarta Pusat

1. RW 011, Kelurahan Cempaka Putih Barat

2. RW 004, Kelurahan Cempaka Putih Timur

3. RW 007, Kelurahan Cideng

4. RW 001, Kelurahan Galur

5. RW 002, Kelurahan Gelora

6. RW 008, Kelurahan Harapan Mulia

7. RW 001, Kelurahan Johar Baru

8. RW 006, Kelurahan Kampung Rawa

Halaman
123