"Informasi yang kami terima, tersangka pernah direhabilitasi di BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) Sumsel selama 1,2 tahun," kata Kapolsek Betung, AKP Toto Hernanto saat dihubungi TribunSumsel.com, Selasa (28/7/2020).
"Kembali, informasi yang kami terima, tersangka diberhentikan sebagai konselor sekitar 3 bulan lalu karena sehubungan dengan pandemi Covid-19," ujar Toto. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari Tribunsumsel.com dengan judul Fakta Suami Pembunuh Istri dan Anak di Banyuasin, Pernah Jadi Konselor Lapas Narkotika dan Sosok Rendi, Suami Tega Bunuh Istri dan Anak di Banyuasin, Pencemburu yang Baru Pulang Rehabilitasi