Terkini Daerah

Motif Suami di Pamulang Tega Aniaya Istri hingga Tewas, Dipicu Masalah Uang Kembalian

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

A, terduga kasus PKDRT di Mapolsek Pamulang, Minggu (26/7/2020).

Supiyanto menyebutkan bahwa A telah mengakui perbuatannya.

A memukul istrinya hingga tewas.

Badan Penuh Lebam

Tewasnya Tayibbah kebetulan diketahui oleh seorang warga yang hendak membeli sesuatu di toko milik Ansori sekira pukul 09.00 WIB.

Saksi mengatakan saat itu dirinya melihat Tayibbah sudah dalam kondisi tak sadarkan diri.

Dirinya mengaku melihat luka lebam di sekujur tubuh Tayibbah yang saatĀ pingsan.

Akhirnya warga itu segera melapor kepada pihak berwajib.

Pelaku kini telah diamankan di Polsek Pamulang.

Pada foto yang diterima oleh TribunJakarta.com, nampak luka memar di sekujur tubuh Tayibbah.

"Ada di muka, paha kanan, perut, tangan kanan, kiri. Banyak luka memarnya," terang Supiyanto.

Supiyanto mengatakan pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 Pasal 44 ayat 3 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Ancaman hukumannya 15 tahun. Perbuatan kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya orang lain," ucap dia.

Korban Pernah Kabur Bersembunyi

Seorang tetangga Tayibbah dan Ansori, yakni Umar mengaku bahwa korban pernah kabur bersembunyi.

Umar menceritakan kala itu kamar mandi rumahnya dimasuki oleh korban yang datang diam-diam saat waktu subuh.

Halaman
123