Empat, ICW menyoroti terkait peninjauan kembali yang dilakukan Djoko Tjandra.
Tama menyebutkan, PK adalah hak semua orang.
Namun, hak tersebut sebaiknya diperoleh oleh orang yang memiliki iktikad baik dalam menjalani putusan pengadilan.
Salah satu gambaran Djoko Tjandra tidak memiliki iktikad baik adalah buron dari hukuman yang dijalani.
"Kita juga harus melihat, apakah dalam perolehan hak tersebut ada iktikad baiknya. Kita tidak melihat iktikad baiknya, karena apa, yang bersangkutan ketika dia mengajukan PK, dia tidak menjalani putusannya (dengan cara buron)," ujar Tama. (Kompas.com/Irfan Kamil)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Empat Sorotan ICW Terkait Penegakan Hukum dalam Kasus Djoko Tjandra"