Terkini Daerah

Seusai Melahirkan, Gadis 16 Tahun di Trenggalek Cekik Bayinya Sendiri Lalu Dibuang ke Kresek

Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara penemuan mayat bayi dalam kantong plastik, Sabtu (25/7/2020).

TRIBUNWOW.COM - Slamet, warga Desa Sukosari, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek tak menyangka bahwa bau busuk yang ia cium berasal dari sebuah jasad bayi.

Pada Sabtu (25/7/2020), Slamet menemukan sebuah kantong plastik (kresek) berwarna merah yang diletakkan di samping tumpukan baju-baju kotor.

Dirinya tak mengira jasad bayi yang ia temukan merupakan anak dari cucunya sendiri yakni A (16).

Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara penemuan mayat bayi dalam kantong plastik, Sabtu (25/7/2020). (SURYA/AFLAHUL ABIDIN)

 

Viral TikTok Curhat Mahasiswi Bingung Hamil 7 Bulan Bayi Kembar, Hidup Ngekos dan Ditinggal Pacar

Heboh Ayah Poligami dengan Anak Tiri atas Saran Istri, Warga Tahu setelah Si Anak Lahirkan Bayi ke-2

Dikutip dari TribunJatim.com, Sabtu (25/7/2020), penemuan jasad itu bermula saat Slamet baru saja pulang dari masjid seusai melaksanakan ibadah salat Zuhur.

Sesampainya di rumah, Slamet mencium bau tak sedap yang berasal dari sebuah kamar di dalam kediamannya.

Hal pertama yang terlintas di benak Slamet adalah bangkai tikus atau hewan-hewan kecil lainnya.

Setelah ditelusuri, Slamet menemukan sebuah plastik merah yang diletakkan di dalam sebuah baskom,

Ketika dibongkar, Slamet kaget mendapati di dalam bungkusan kantong plastik itu terdapat jenazah sebuah bayi.

Pelaku Cekik Bayinya Sendiri

Melalui penyelidikan dari pihak kepolisian, diketahui bahwa jenazah bayi itu merupakan anak dari cucu Slamet, yakni A.

Bahkan A juga diketahui sempat mencekik buah hatinya sendiri.

"Hasil pemeriksaan, sebelum meninggal (bayi) dicekik sama si ibunya," kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Bima Sakti, Minggu (26/7/2020).

Pura-pura Ajak Pacaran, Muncikari Prostitusi Anak di Pontianak Jual Korban Mulai dari Rp 300 Ribu

Pihak kepolisian juga mengatakan bahwa pelaku mengaku melalui proses persalinan seorang diri tiga hari sebelum jasad ditemukan, yakni Rabu (22/7/2020).

Atas aksinya, pelaku dijerat oleh Undang-Undang 25/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman
12