Karena upaya mediasi selalu berujung jalan buntu, lanjut Suroso, kasus itu akhirnya dibawa ke pengadilan dan sudah dimenangkan oleh Wisnu selaku pihak yang dirugikan.
Hanya saja tetangganya berinisial M itu tetap menolak membongkarnya.
M bersikukuh merasa memiliki hak atas tanah tersebut.
Bahkan untuk sekadar memberikan akses jalan di depan rumah Wisnu, dia tetap menolak.
"Bersikukuh si M, merasa kalau itu haknya," kata Suroso.
"Ketika itu surat pengadilan saya kasih, dan dengar-dengar mau banding si M," kata dia.
• Tinggal 6 Tahun di Bekas Kandang Sapi, Buruh di Salatiga Bersyukur Dibantu Renovasi oleh Anggota TNI
4 tahun memanjat pagar
Sementara itu, Wisnu mengaku sudah empat tahun ini terpaksa selalu memanjat pagar tembok saat akan masuk dan keluar rumahnya.
Untuk memudahkan melewati pagar itu, ia menggunakan kursi kayu untuk pijakan.
Wisnu mengatakan, pembangunan pagar tembok di depan rumahnya itu sudah dilakukan sejak 2017 oleh tetangganya berinisial M tersebut.
Berulangkali upaya mediasi sudah dilakukan tapi selalu berujung jalan buntu.
Akibatnya ia kesulitan saat akan masuk rumahnya.
"Pagar tembok itu dibangun sejak tahun 2017 lalu," kata Wisnu saat dihubungi.
"Ya sulit kalau begitu mau masuk rumah,” imbuhnya.
Penulis : Kontributor Magetan, Sukoco | Editor : Dheri Agriesta
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Kepala Desa soal Depan Rumah Wisnu Dibangun Tembok oleh Tetangga"