"Dan saya tentu saja tetap membuka peluang untuk berkomunikasi dengan partai karena membangun Jember ini tidak sesederhana itu,"
Sementara itu menanggapi persoalannya saat itu, Faida mengaku sudah menyerahkan semua keputusan kepada Mahkamah Agung (MA).
"Kalau saya mempersilakan kalau Dewan ini menggunakan hak-haknya, mekanismenya ada dan diatur di Undang-undang," kata Faida.
"Dan kalau Dewan melanjutkan ke MA ya nanti ada pembuktiannya di MA," pungkasnya.
• Rekam Jejak Bupati Jember Faida, Pernah Masuk Bursa Menteri hingga Viral Dituding Tarik Bantuan
Simak videonya mulai menit ke-13.10:
Faida Soroti Kejanggalan Pemakzluan Dirinya oleh DPRD: Cacat Prosedur
DPRD Jember telah sepakat untuk memakzulkan Bupati Jember Faida lewat sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada Rabu (22/7/2020) lalu.
Faida dinilai oleh DPRD Jember telah melanggar sumpah jabatan serta pertimbangan lainnya seperti pemberian opini disclaimer oleh BPK terhadap APBD Jember tahun 2019.
Merespons pemakzulan dirinya, Faida mengatakan bahwa prosedur pemakzulan dirinya tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kepada SURYA.co.id, Bupati Jember Faida memberikan pernyataannya terkait pemakzulan tersebut.
Lewat keterangan tertulis kepada SURYA.co.id, Kamis (23/7/2020), Faida mengatakan usulan HMP yang diajukan oleh DPRD Jember tidak memenuhi prosedur karena dirinya tidak diberikan dokumen materi oleh pihak pengusul hak.
• Bupati Jember Faida Masih Berkegiatan seperti Biasa setelah Dimakzulkan DPRD: Ini Amanah dari Rakyat
"Rapat paripurna tersebut sah dilakukan oleh DPRD Jember, begitu juga sikap politiknya. Proses hak menyatakan pendapat itu tidak memenuhi prosedur seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2018 di Pasal 78. Surat yang dikirimkan oleh DPRD Jember tidak disertai dengan lampiran materi dan alasan pengajuan usulan pendapat," terang Faida.
"Bahwa tidak diserahkannya/dilampirkannya dokumen materi dan alasan pengajuan usulan pendapat oleh pengusul hak menyatakan pendapat telah membawa kerugian kepada bupati, karena tidak mengetahui secara pasti dan mendalam mengenai materi dan alasan pengajuan pendapat oleh DPRD."
"Tidak adanya dokumen materi dan alasan pengajuan usulan pendapat juga menyebabkan usulan hak menyatakan pendapat tidak memenuhi prosedur. Cacat prosedur," sambungnya.
Meskipun dirinya telah dimakzulkan secara politis oleh DPRD Jember, Faida mengaku tidak kaget.
"Saya baik-baik saja, keluarga saya juga. Ibu saya juga tidak kaget. Karena ini risiko ketika memilih jalan ini," katanya saat ditemui seusai Pengajian Malam Jumat Manis di Pendapa Wahyawibhawagraha Jember, Kamis (23/7/2020) malam.
(TribunWow/Elfan Nugroho/Anung)