Orangtua Korban Awalnya Tak Curiga
Dikutip dari kompas.com, Kamis (23/7/2020), ketika korban bercerita apa yang menimpanya, orangtuanya tak menganggap bahwa kejadian itu biasa saja.
Orangtua korban saat itu belum menyadari bahwa luka yang dialami korban adalah luka serius.
Ketika korban terus mengeluh sakit, akhirnya korban dibawa ke rumah sakit.
• Anak Aniaya Ayahnya hingga Tewas lalu Nangis dan Peluk Jenazahnya, Warga Tak Berani Mendekat
Berdasarkan diagnosis dokter, diketahui korban mengalami pendarahan di otak dan patah tulang di bagian punggung kaki kanan.
Orangtuakorban yang tak terima akhirnya melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian.
"Keluarga korban membuat laporan dan sekitar jam 10 pelaku kita amankan," beber Iptu Tito.
Kepada pihak kepolisian, pelaku mengakui saat itu dirinya sedang dalam keadaan emosi dan khilaf.
Atas perbuatan itu, pelaku kini dijerat pasal Pasal 80 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Bocah 8 Tahun Dianiaya Tetangganya hingga Alami Pendarahan dan Patah Tulang" dan Tribunjogja.com dengan judul Seorang Pria di Gamping Sleman Tega Aniaya Bocah 7 Tahun hingga Alami Pendarahan Otak