TRIBUNWOW.COM - Warga di Desa Salu Bulo, Mamasa, Sulawesi Barat dihebohkan oleh seorang ayah berinisial, SP menghamili anak tirinya sendiri yang masih 16 tahun.
Ttak hanya dihamili, ternyata SP sudah menikah dengan anak tirinya itu atas saran dari istrinya.
Sang Istri diketahui menyarankan poligami suaminya itu karena ia tak mampu memberikan keturunan.
Dikutip TribunWow.com dari Tribun Timur pada Jumat (24/7/2020), Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Mamasa, Ipda Drones Ma'dika lantas mengungkapkan kronologinya.
• Pengkuan Pria Bunuh Ayah Tiri di Gresik, Mengira Ibu Ditelantarkan saat Dirinya Dipenjara
Pernikahan SP dengan anak tirinya tersebut rupanya sudah sesuai dengan kesepakatan.
Kesepakatan itu dilakukan SP bersama anak tiri serta istrinya sendiri, berinisial AR pada 2019.
Mulanya, AR menawarkan sang suami anak tirinya apabila ingin memiliki keturunan.
AR mengatakan bahwa dirinya rela sang suami berpoligami dengan anaknya.
SP yang setuju dengan penawaran sang istri, lantas membicarakannya dengan anak tirinya itu.
Mereka berbicara bersama terkait kesepakatan tersebut.
Tak disangka, anak tirinya itu langsung setuju dengan tawara tersebut.
"Pengakuan pelaku, istrinya pertama kali menyarankan agar suaminya menikahi anak tirinya jika ingin memiliki keturunan," kata Ipda Drones.
• Polisi Gelar Rekonstruksi, Warga Soraki Ayah Tiri yang Bunuh Anak 5 Tahun ke Dalam Tandon Air
"Berawal dari situ mereka sepakat dan anaknya juga tidak menolak," lanjutnya.
Setelah itu, SP lantas meminta izin ayahnya untuk melakukan poligami.
Ayah dari SP mengizinkan anaknya berpoligami asal dengan syarat yang harus dipenuhi.