TRIBUNWOW.COM - Remaja warga Kecamatan Prajekan, Bondowoso, Jawa Timur yang berinisial RF (17) berhasil diciduk Satreskrim Polres Bondowoso pada Rabu (22/7/2020).
RF ditangkap polisi lantaran melakukan tindak pemerkosaan pada anak di bawah umur hingga hamil lima bulan.
Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz menuturkan, tersangka RF merupakan pacar korban.
• Video Detik-detik Penangkapan Pria yang Pukuli Anak Perempuannya hingga Berdarah
Dia melakukan persetubuhan di rumah sendiri pada Desember 2019 lalu.
Beberapa waktu kemudian, perbuatan tak senonoh itu diulangi lagi di rumah saudara tersangka, di daerah Pantai Patek, Situbondo.
Saat itu, tersangka RF mengajak temannya, AH (19) yang berprofesi sebagai sopir.
“Pengakuan tersangka, sebelum melakukan perbuatannya, kedua tersangka mengaku mengonsumsi minuman keras jenis arak,” kata Erick, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (23/7/2020).
Saat itu, kedua pelaku tersebut memaksa korban untuk mengonsumsi minuman keras.
• Kronologi Tukang Pijat Kepergok Setubuhi Istri Pelanggan, Suaminya Dengar Teriakan Lirih dari Kamar
Saat korban mulai tak sadarkan diri, kedua tersangka memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.
“Tersangka kedua (inisial) AH ini sedang dalam pengejaran,” terang dia.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkas dia. (Kontributor Jember, Bagus Supriadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ajak Teman Perkosa Pacar, Pemuda Ini Ditangkap"