Terkini Daerah

Kronologi Tukang Pijat Kepergok Setubuhi Istri Pelanggan, Suaminya Dengar Teriakan Lirih dari Kamar

Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang tukang pijat keliling di Surabaya yakni Dwi Apriyanto (40) nekat memerkosa istri pelanggannya.

TRIBUNWOW.COM - Seorang tukang pijat keliling di Surabaya bernama Dwi Apriyanto (40) nekat menyetubuhi istri pelanggannya.

Ia memerkosa seorang ibu rumah tangga berusia 18 tahun, yang bernama samaran Bunga.

Aksi bejat tersebut pun sampai kepergok suami dari Bunga.

Pria Berkacamata di TKP Mayat Yodi Prabowo Mengenal Suci Fitri, DV: Pernah Pulang Bareng

Perbuatan tak senonoh itu dilakukan pelaku di sebuah ruang kamar di kediaman korban, pada Selasa (21/7/2020) kemarin, sekitar pukul 19.00 WIB.

"Jadi tukang pijat keliling itu pelaku diundang ke rumah korban," ujar Kapolsek Sukolilo, AKP Subiyantana, Kamis (23/7/2020).

Ceritanya, ungkap Subiyantana, sebelum merudapaksa korban, pelaku saat itu memang sedang dipanggil jasanya oleh suami korban untuk memijat Bunga yang belakangan mengeluh sakit nyeri pada bagian perut.

"Sehari sebelumnya korban sempat mengeluh kesakitan diperutnya, lalu panggil jasa tukang pijat," tuturnya.

Suami korban semula tidak merasa aneh dengan gelagat pelaku. Apalagi pelaku juga dikenal berpengalaman memijat sejak sembilan tahun lamanya.

Namun setelah 30 menit berselang, kecurigaan suami korban terhadap pelaku, akhirnya muncul.

Pemicunya, suara gaduh dari dalam kamar dan sesekali diikuti suara teriakan lirih dari istrinya.

Sadar ada yang tak beres dengan hal itu.

Suami korban yang selama proses memijat itu berlangsung menunggu di ruang tamu rumah, langsung bergegas menghampiri kamar tersebut.

Ibu Editor Metro TV Tak Terima dengan Munculnya Isu Yodi Prabowo Bunuh Diri: Keenakan yang Bunuh

Dugaannya tak salah. Istrinya ternyata dirudapaksa oleh si tukang pijat yang disewanya.

"Suami korban melihat adegan pelaku dan kaget lalu melaporkan ke Polsek Sukolilo," pungkasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin mengungkapkan, akibat perbuatan tersebut pelaku dijerat Pasal 289 KUHP Tentang Pencabulan dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun.

"Pasalnya 289 KUHP, penjara 9 tahun," tegas Abidin.

Halaman
12