"Itu diajukan 2009, sehingga 2014 itu sudah otomatis di Interpol itu dihapus."
Menurutnya dugaan yang terjadi adalah tidak adanya koordinasi yang baik antara Interpol Indonesia dengan pihak-pihak terkait, seperti Polri, Kejaksaan, hingga Kementerian Hukum dan HAM.
"Masalahnya kenapa tidak ada koordinasi, kenapa tidak ada komunikasi antara kejaksaan dengan Polri, kemudian dengan Kemenkumham," ungkapnya.
"Mosok enggak ada komunikasi, itu kan berlakunya lima tahun," pungkasnya. (TribunWow.com/Brigitta Winasis/Elfan)