Meskipun strategi tersebut dinilai baik dari kacamata manajemen bisnis dan kepentingan ekonomi nasional.
Tetapi, justru kepentingan ketahanan dan kemandirian ekonomi nasional perlu diperhatikan sebelum BUMN bidang migas go global.
Kementerian BUMN dan kementerian terkait harus mengutamakan dahulu untuk memikirkan investasi besar pada industri Energi Baru Terbarukan (EBT).
Misalnya, energi surya, bio diesel, bio massa, energi baterai, dan lainnya yang memiliki potensi besar dibangun oleh BUMN bidang energi dan EBT.
“Sebelum ini, saya juga telah memberikan pandangan lainnya tentang ketahanan pangan dan energi, ada baiknya dijadikan telaah kembali”.
Di samping perihal tersebut, faktor keuangan negara dan bagi banyak BUMN pada saat krisis ekonomi ini juga perlu menjadi pertimbangan penting dalam manajemen capital.
“Maksud saya, juga memberikan masukan bagi BUMN non-bidang agar tidak didorong melakukan strategi go global”.
Kekuatan keuangan negara lebih baik difokuskan untuk melunasi kewajiban pada BUMN yang memiliki tagihan kepada pemerintah.
Cash inflows tersebut langsung memperkuat likuiditas BUMN termaksud untuk dapat melakukan ekspansi bisnis atau diversifikasi produk pada potensial sumber daya produk dan pasarnya, di dalam negeri.
Taktikal manajemen keuangan tersebut akan mampu mematahkan suatu paradoks: "Kekuatan perusahaan asing menguasai investasi dalam negeri, sementara perusahaan negara bersusah payah mengadu nasib ke luar negeri".
Maksudnya, Indonesia masih memiliki begitu besar potensi pemberdayaan ekonominya untuk dikelola atau dikuasi oleh korporasi bertitel BUMN.
Kementerian di bidang-bidang ekonomi, dan khususnya kementerian BUMN perlu menyadari kembali makna Pasal 33, Ayat 2 dan 3, UUD 1945 NRI.
Setelah itu, BUMN akan benar-benar hadir di dalam negeri sebagai tulang punggung dan agen pembangunan ekonomi nasional.
Itu pun semakin lebih baik, dan benar dalam kacamata ekonomi konstitusional yaitu jika mau berbicara tentang konsepsi Indonesia Raya Incorporated (IRI).
“Tetapi sayangnya, bertumpuk kue termakna dari Pasal 33 tersebut justru tidak disadari telah banyak dikuasi oleh swasta nasional dan asing, serta BUMN negara lain”.