Terkini Nasional

Alasan Pengacara Datangi Rumah Lurah Grogol Selatan untuk Buat KTP Djoko Tjandra: Waktu Itu Tutup

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, menjelaskan proses pembuatan KTP kliennya di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan, dalam acara Mata Najwa, Rabu (22/7/2020).

TRIBUNWOW.COM - Pengacara buron Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, menjelaskan alasan dirinya mendatangi rumah Lurah Grogol Selatan terkait pembuatan e-KTP.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam acara Mata Najwa di kanal YouTube Najwa Shihab, Rabu (22/7/2020).

Diketahui jejak buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Bank Bali Djoko Tjandra terdeteksi membuat KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020 lalu.

Foto Djoko Tjandra di KTP elektonik. (Wartakotalive.com/Istimewa)

Sebut Kasus Djoko Tjandra Ada Dua Muka, Johnson Pandjaitan: Puncaknya Praktik Judicial Corruption

Kejadian tersebut menuai sorotan karena Djoko Tjandra yang masih berstatus buron dapat dengan mudah membuat KTP tanpa terdeteksi.

Anita kemudian membantah kliennya mendapat kemudahan dalam membuat dokumen negara tersebut.

Menurut dia, Djoko Tjandra sudah melakukan prosedur yang biasa.

Awalnya, Anita mengaku hanya meminta Lurah Grogol Selatan Asep Subahan untuk mengonfirmasi data-data Djoko Tjandra sebagai warga di daerah tersebut.

Hal itu sesuai permintaan kliennya karena Djoko Tjandra tengah berada di Kuala Lumpur, Malaysia.

"Pak Djoko bilang sama saya, 'Anita, bisa tanya di kelurahan saya, apakah saya bisa memperpanjang KTP saya?'," ungkap Anita Kolopaking.

Ia menyebutkan KTP Djoko Tjandra sudah berakhir pada 2012.

"Saya datang ke kelurahan, ternyata kelurahan waktu itu tutup karena WFH (work from home). Saya telepon, Beliau (Asep Subahan) mengatakan, 'Saya ada di rumah'," jelas Anita.

Anita kemudian mendatangi rumah Lurah Asep Subahan yang tidak jauh dari kelurahan.

Ia mengaku saat itu hanya ingin mengonfirmasi kebenaran data kependudukan Djoko Tjandra.

Anita juga menanyakan bagaimana Djoko Tjandra dapat memperpanjang KTP-nya.

Debat dengan Karni Ilyas soal Status Terpidana Djoko Tjandra, MAKI: Belum Masuk Penjara Kok

"Ketika saya datang, saya bilang, 'Pak ada warga Bapak, namanya Djoko Soegiarto Tjandra' dengan saya tunjukin foto dari WhatsApp," ungkapnya.

"Ini Beliau ingin mengetahui apakah Beliau masih warga Bapak di sini? Ingin mengetahui apakah Beliau dapat memperpanjang KTP-nya," papar Anita.

Lurah Asep kemudian menjelaskan data itu harus diklarifikasi terlebih dulu.

Anita juga menjelaskan yang bersangkutan sudah 11 tahun tidak berada di Indonesia karena tinggal di luar negeri.

Setelah dicek, Asep membenarkan KTP Djoko Tjandra masih aktif.

Hal itu kemudian disampaikan ke kliennya.

"Jadi saya menyampaikan kepada Bapak, aktif," jelas Anita.

Lihat videonya mulai menit 9:20

MAKI Soroti Peran KPK soal Kasus Djoko Tjandra

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan 'unek-unek' tentang buron Djoko Tjandra.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan saat diundang dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) di TvOne, Selasa (21/7/2020).

Diketahui buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Bank Bali Djoko Tjandra diburu sejak 2009.

Saat jejaknya terdeteksi pada 8 Juni 2020 lalu, ia kembali lolos.

MAKI kemudian menyoroti lolosnya Djoko Tjandra tersebut dan peran sejumlah institusi yang terlibat mengusut kasus.

"Mudah-mudahan ini segera bisa dilakukan rapat dengar pendapat dengan seluruh mitranya, terutama kepolisian, kejaksaan, kemudian imigrasi," jelas Boyamin Saiman.

Boyamin turut menyinggung absennya peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Djoko Tjandra.

"Kalau perlu KPK dipanggil. Kenapa KPK kok juga tidak tahu ada pergerakan kayak begini? Biasanya 'kan canggih menyadap segala macam," sindirnya.

"Inilah unek-unek saya terpaksa saya keluarkan," tambahnya.

Ia kemudian menyinggung hilangnya Djoko Tjandra dari daftar red notice Interpol.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mempertanyakan peran KPK dalam kasus Djoko Tjandra, dalam ILC, Selasa (21/7/2020). (Capture YouTube Indonesia Lawyers Club)

Sebelumnya Kejaksaan Agung mengajukan nama Djoko Tjandra dalam red notice melalui Sekretaris NCB Interpol Indonesia pada 2009.

Red notice adalah notifikasi Interpol untuk mencari buronan kejahatan atas permintaan negara anggota.

Syarat untuk mengajukan red notice termasuk surat penangkapan, surat daftar pencarian orang (DPO), perlintasan, sidik jari, serta melakukan gelar perkara di Bareskrim Polri.

Namun Polri berkilah red notice Djoko Tjandra sudah memasuki kedaluwarsa dan terhapus secara otomatis pada 2014.

Maka dari itu Djoko Tjandra dapat bepergian secara bebas dan diisukan muncul di beberapa negara.

Hal ini turut menjadi perhatian Boyamin.

Bahas Kasus Djoko Tjandra di ILC, Hotma Sitompul Putus Asa dengan Penegak Hukum: Yang Menjalankannya

"Sudah saya buka di sini kalau urusan NCB membuat red notice hilang itu," ungkitnya.

Ia menambahkan, Djoko Tjandra bahkan mendapat surat jalan khusus kepolisian.

Surat jalan tersebut diterbitkan oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

"Terus surat jalan. Sudah kita mengapresiasi kepolisian yang tegas," komentar Boyamin.

Prasetijo kemudian dicopot dari jabatannya.

"Saya tahu persis ketika saya datang ke Komisi III DPR RI, saya dikabari teman-teman di kepolisian yang masih punya idealisme prihatin dan mengatakan seharian itu sudah diperiksa," kata Boyamin. (TribunWow.com/ Brigitta Winasis)