Kemudian, 1 unit printer, 1 unit LCD, 1 unit plastik stiker yang digunakan untuk mencetak KTP, Hardisk, Laptop dan handphone.
Sementara itu untuk tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 372, 378 dan 263 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
(Penulis Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor Farid Assifa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 2 Pria yang Bobol 3 Bank dan Kuras Rp 300 Juta dengan Manfaatkan Sampah Struk ATM Sudah Beraksi Sejak 2018