Saat memeriksa dompet korban, pelaku menemukan korban telah bertransaksi sebesar Rp 58 juta.
Melihat bukti transaksi itu, pelaku menuduh korban sebagai pencuri.
“Kamu maling ya? ATM-mu banyak,” kata Herison menirukan ucapan pelaku kepada korban.
Seusai mengambil uang sebanyak Rp 250.000 di dalam dompet dan ponsel korban, pelaku pergi meninggalkan korban yang terlungkup dan terikat.
Setelah berhasil membebaskan diri, korban lari ke kampung terdekat dan meminta pertolongan.
Kejadian itu lalu langsung dilaporkan ke Polsek Gunung Sugih dengan nomor laporan LP/346-B/ VI /2020/POLDA LPG/RES LAMTENG/SEK GUNSU Tanggal 24 Juni 2020.
“Pelaku HMS dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” kata Herison.
(Kompas.com/Tri Purna Jaya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pura-pura Kejar Pencuri, 2 Polisi Gadungan Rampok Pedagang Sapi"