Dari jumlah tersebut, 28.629 suara telah memenuhi syarat dukungan, sedangkan sisanya 6.513 suara tidak sah atau tidak memenuhi syarat dukungan.
Lantaran tidak memenuhi persyaratan, pasangan Bajo setidaknya harus bisa mengumpulkan dua kali dari kekuarangan suara sebelumnya untuk tetap bisa maju di Pilkada Solo 2020.
Sehingga, pasangan Bajo wajib mengumpulkan kekurangan dukungan sebanyak 14.482 suara.
Karena seperti yang diketahui, syarat minimal dukungan calon perseorangan yakni 35.870 suara.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti.
"Nanti pihak Bajo harus menyerahkan perbaikan syarat dukungan ke KPU pada 25-27 Juli 2020," ujar Nurul Sutarti, Selasa (21/7/2020).
• Refly Harun Nilai Faktor Jokowi Lebih Besar dari Faktor PDIP untuk Kemenangan Gibran di Pilkada Solo
Simak videonya lengkapnya:
Pangi Chaniago Sarankan Pilkada Solo Tak Perlu Digelar
Analis Politik sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago berikan tanggapan terkait kemungkinan hanya ada satu pasangan calon (paslon) di Pilkada Solo 2020.
Dilansir TribunWow.com, sejauh ini baru ada pasangan Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa yang dipastikan maju di Pilkada Solo pada 9 Desember 2020 mendatang.
Kepastian tersebut didapat setelah Gibran dan Teguh sudah mendapatkan rekomendasi dari partai pengusung, yakni PDIP Perjuangan (PDIP).
Melihat kondisi tersebut, peluang Gibran akan melawan kotak kosong di Pilkada Solo 2020 dinilai sangat mungkin.
Buktinya belum ada paslon lain yang diusung oleh partai atau koalisi partai lainnya.
Apalagi jika melihat basic masyarakat Solo yang memiliki kecenderungan mendukung partai berlogo kepala banteng tersebut.
Meski begitu, Pengi berharap andai memang nanti ada paslon penantang Gibran-Teguh, maka harus yang benar-benar sebanding.