Kasus Korupsi

Soal Dugaan Ada 'Orang Bear' yang Lindungi Djoko Tjandra, Jaksa Agung ST Burhanuddin: Saya Tak Takut

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung, ST Burhanuddin di gedung Badan Diklat Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (9/12/2019).

Diketahui, dua jenderal yang kini telah dicopot dari jabatannya itu adalah Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo.

Keduanya merupakan alumni angkatan polisi tahun 1991.

"Begitu banyak Akpol 91 di posisi strategis, kenapa kedua brigjen itu tega mencoreng citra Promoter Polri," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane kepada wartawan, Minggu (19/7/2020).

Kejaksaan Agung Ungkap Kemungkinan Djoko Tjandra Berada di Malaysia: Masih Cari Informasi

"Akibat ulah kedua jenderal Akpol 91 ini, harkat dan martabat Bangsa Indonesia mereka gadaikan."

"Polri telah dijadikan agunan oleh kedua jenderal Polri ini untuk kepentingannya."

"Kasus ini benar- benar memprihatinkan dan sangat memilukan," sambungnya.

Neta meminta presiden Jokowi turun tangan untuk menelisik dugaan orang di belakang kedua jenderal tersebut yang ikut terlibat dalam kasus Djoko Tjandra.

"Harus diurai anatomi kasusnya. Apakah di belakang kedua jenderal alumni Akpol 91 ini ada orang besar dan ini yang harus diusut tuntas agar orang tersebut bisa diseret keluar dan diadili."

"Sebab tidak ada institusi lain yang berwenang mengurus red notice buronan yang ada di luar negeri selain Polri," jelasnya.

Selain itu, dia juga meminta presiden Jokowi untuk membantu mengungkap alasan kedua jenderal tersebut membantu Djoko Tjandra.

Termasuk, kata dia, dugaan adanya gratifikasi dalam kasus tersebut.

"Untuk mengusut tuntas kasus ini Polri jangan dibiarkan bekerja sendiri. Sebab promoternya akan sangat  diragukan dan tidak mungkin "jeruk makan jeruk"," terangnya.

Lebih lanjut, Neta menambahkan pihaknya meminta Jokowi membentuk tim pencari fakta independen untuk menyelidiki kasus tersebut.

Sebaliknya, eks Gubernur DKI Jakarta itu juga bisa menunjuk Menkopolhukam Mahfud MD memimpin penyelidikan kasus Joko Tjandra ini.

"IPW meyakini bahwa jenderal Polri yang terlibat dalam persekongkolan jahat melindungi Joko Tjandra, itu memiliki kepentingan sendiri maupun kepentingan oknum lain, hingga harus mencabut red notice buronan Djoko Tjandra dari Interpol dan memberi keistimewaan lain pada buronan kakap itu," jelasnya.

Halaman
123