Virus Corona

Kisah Viral 5 Anak Bertahan Hidup dengan Uang Rp 500.000 saat Ibu Dikarantina Sebulan

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Listi Nur Khafifah bersama anak terkecil dari Zulfadli Mursidah, saat menyampaikan keluhan kondisi keluarga kakaknya, dalam hearing di ruang rapat paripurna DPRD Jombang, Jawa Timur, Jumat (17/7/2020).

Mirisnya lagi, tidak ada bantuan sosial kepada kelima anak Zulfadli.

"Baru kemarin dapat (bansos), itu karena ramai di media. Kalau tidak ramai di media, kemungkinan sih anak-anak kakak saya enggak dapat apa-apa," ungkap dia.

Bantuan yang dimaksud Listi adalah bantuan khusus bagi keluarga pasien corona, baik yang menjalani perawatan medis di rumah sakit ataupun pasien yang dikarantina.

Bantuan khusus untuk keluarga pasien corona tersebut diluncurkan Bupati Jombang Mundjidah Wahab pada awal Juli 2020, di Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan.

Jumlah bansos yang diterima terdiri dari uang tunai sebesar Rp 1 juta serta beras 5 kilogram.

Bersabar Menanggapi keluhan pasien Covid-19 dan keluarga, Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang meminta semua pihak bersabar dan saling memahami situasi.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Wahyu Sri Harini mengatakan, lambatnya pasien menerima hasil pemeriksaan swab karena tidak bisa serta-merta dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.

Sesuai prosedur yang berlaku, hasil pemeriksaan swab yang dirilis harus sinkron dengan Balitbangkes Kementerian Kesehatan dan Pemprov Jatim.

"Jadi bukannya kami sengaja atau main-main. Keluhan pasien selalu kami tindak lanjuti dengan menanyakan langsung ke provinsi, tetapi sering kali jawabannya, 'Tunggu dulu, Bu, (hasilnya) belum keluar'," kata Wahyu.

Dijelaskan Wahyu, berdasarkan prosedur dari Kementerian Kesehatan yang belum direvisi, setiap pasien wajib diisolasi di rumah karantina meski terlihat dalam kondisi sehat.

Para pasien di rumah isolasi diizinkan meninggalkan rumah karantina setelah hasil pemeriksaan swab menyatakan negatif dua kali berturut-turut.

Oleh karena itu, meski ada pasien yang sudah dua bulan menjalani isolasi di rumah karantina, tetap tidak diizinkan pulang karena kriteria dinyatakan sembuh dari Covid-19 belum terpenuhi.

Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI pada 13 Juli 2020, pasien di rumah karantina bisa melakukan isolasi mandiri setelah 14 hari.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Subandriyah mengatakan, prosedur karantina bagi pasien corona akan disesuaikan dengan peraturan terbaru.

"Hari ini kami juga mengundang para pimpinan rumah sakit di Jombang untuk membicarakan pelaksanaan peratuan hasil revisi terbaru ini. Paling lambat besok peraturan revisi ini akan kita terapkan," kata Subandriyah.

Halaman
123