"KPK, Jaksa atau siapa, diberitahu, ini red notice yang sudah 5 tahun mau diperpanjang tidak, sampai di mana kasusnya."
Pernyataan tersebut langsung dibantah oleh Boyamin dengan mengatakan bahwa Jaksa Agung telah memberikan klarifikasi dan membantah telah memberikan rekomendasi untuk pencabutan red notice Djoko Tjandra.
Ia mengatakan Jaksa Agung menegaskan bahwa red notice Djoko Tjandra harusnya berlaku selama buronan belum tertangkap.
"Kemarin Kejaksaan Agung sudah jawab Pak, surat dari Kadivhubinter itu sudah dijawab bahwa Djoko Tjandra masih dicekal, masih jadi DPO," ungkapnya.
"Kejaksaan Agung begitu, tapi nyatanya NCB Interpol ngirim suratnya kepada imigrasi meminta dicabut cekalnya," pungkasnya.
Simak videonya mulai menit ke-9.00:
(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)