TRIBUNWOW.COM - Istri sah di Bantaeng mendapatkan dua nasib malang sekaligus.
Selain harus melihat sang suami berselingkuh, ia juga harus dipenjara karena divonis bersalah.
Hal tersebut merupakan buntut dirinya melabrak selingkuhan suami.
Sementara suami dan selingkuhannya juga ditahan sebagai upaya agar keduanya tak melarikan diri.
Polemik suami istri yang kemudian hadir pihak ketiga hingga disebut sebagai perebut suami orang terjadi di Bantaeng.
Setelah lama bergulir sejak tahun 2019 sialm, selingkuhannya, RS ternyata masuk bui di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Bantaeng, Selasa (14/7/2020).
RS diketahui seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng.
Dia ditahan bersama dengan Sudirman, suami dari istri pertama, Rosmiati.
"Sudirman dan RS kami titipkan sementara di Rutan Polres Bantaeng," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Budi Setyawan kepada TribunBantaeng.com, Rabu (16/7/2020).
Keduanya ditahan oleh penuntut umum selama 20 hari.
Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Ditahan 20 hari oleh penuntut umum," ujarnya.
"Jaksa yang melakukan penahanan dan dititip di Rutan Polres," tambah Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri.
Diberitakan sebelumnya, Rosmiati yang merupakan istri sah harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Hal itu terjadi setelah dirinya dilapor oleh RS ke Polres Bantaeng atas kasus penganiayaan.