Terkini Nasional

Polri Sebut Sekretaris NCB Interpol Diduga Langgar Kode Etik soal 'Red Notice' Djoko Tjandra

Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2008.

Melalui surat tersebut, Nugroho menyampaikan terhapusnya red notice untuk Djoko Tjandra sejak tahun 2014 karena tidak ada permintaan perpanjangan dari Kejaksaan Agung.

“Tragisnya, salah satu dasar pencabutan red notice itu adalah adanya surat Anna Boentaran tanggal 16 April 2020 kepada NCB Interpol Indonesia yang meminta pencabutan red notice atas nama Joko Tjandra,” kata Ketua Presidium IPW Neta S. Pane melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis.

Mantan Menkumham Hamid Awaluddin Ungkap Dugaan Cara Djoko Tjandra Masuk Indonesia, Singgung Entikong

Menurut Neta, surat dikirim Anna Boentaran 12 hari setelah Nugroho menjabat sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia.

Dalam pandangannya, Neta menilai ada dugaan suap menyuap untuk melindungi Djoko Tjandra.

IPW pun mendesak Nugroho dicopot dari jabatannya.

“Brigjen Nugroho Wibowo yang telah menghapus red notice Joko Tjandra juga harus dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia,” ucap Neta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Soal "Red Notice" Djoko Tjandra, Polri: Sekretaris NCB Interpol Diduga Langgar Kode Etik