Andi menuturkan status DPO Djoko Tjandra baru terpasang kembali pada 27 Juni 2020.
"Jadi pada tanggal 8 Juni pada saat pendaftaran dan pengurusan KTP Beliau tidak sedang dalam keadaan DPO," terang dia.
Dirinya menambahkan bahwa selama ini tim pengacara hanya menjalankan tugasnya tanpa melanggar batasan hukum.
"Selama kita tidak ikut mengatur, memberi saran atau apapun yang membuat Beliau itu bisa terlepas dari penegakkan hukum, itu saya rasa kita hanya menjalankan profesi kita sebagai advokat," ungkap dia.
(TribunWow/Elfan Nugroho/Anung)