Hingga pada akhirnya berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 pada 26 November 2019.
Dalam kasus dugaan KDRT dan penganiayaan ini, Nikita Mirzani diganjar dengan pasal 351 ayat 1 UU Pidana dengan tuntutan hukuman penjara enam bulan, dengan bahwa pidana tersebut tidak harus dijalani.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis Bersalah Atas Kasus KDRT, Nikita Mirzani Menangis Sesenggukan