Terkini Daerah

Kronologi Polisi di Subang Tewas Ditabrak Pengendara Ugal-ugalan, Sengaja Tabrak karena Geram

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani menunjukkan mobil yang menabrak Andi Suwardi. Pengendara mobil tersebut, AS, tak terima ditegur saat berkendara secara ugal-ugalan.

"Hal itu menyebabkan korban menabrak bangunan yang ada di sisi jalan," ungkap Teddy.

Ini Analisa Roy Suryo soal Plat Mobil Pelaku Tabrak Lari di Overpass Manahan : 1 Huruf, Bukan Solo

Tabrak polisi lalu lari, masih tabrak pemotor lainnya

Setelah menabrak Andi, AS melarikan diri. Ia memutar balik kendaraannya ke arah selatan.

AS bahkan sempat menabrak seorang pengendara motor lainnya.

AS pun dibekuk polisi berikut barang bukti seperti mobil Datsun warna hijau muda metalik yang dikendarainya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS disangkakan Pasal 349 KUH Pidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman paling lama 20 tahun hukuman bui atau hukuman pidana mati atau seumur hidup.

Yakni dengan sengaja menggunakan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

(Kompas.com/Farida Farhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Terima Ditegur, Pengendara Mobil Ugal-ugalan Tabrak Polisi hingga Tewas"