TRIBUNWOW.COM - Artis FTV Hana Hanifah saat ini berstatus saksi korban perdagangan orang.
Namun, tak tertutup kemungkinan wanita berusia 23 tahun itu menjadi tersangka.
Hal itu dikatakan oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko yang menegaskan bahwa artis Hana Hanifah berpotensi untuk dijadikan tersangka.
• Reaksi Raffi Ahmad saat Sule Cium Foto Tyas Mirasih dan Yuni Shara: Jangan Macem-macem Ya
Ia pun menegaskan, saat ini pihaknya masih menyelidiki kemungkinan adanya bukti bahwa Hana Hanifah menjajakan dirinya kepada pria hidung belang.
"Itu yang sedang kita dalami apakah yang bersangkutan itu lewat jasa muncikari atau langsung bertransaksi dengan orang-orang tersebut," tuturnya saat konfrensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/7/2020) malam.
Riko mengakui pihaknya sudah menemukan bukti adanya chat Hana dengan beberapa orang serta bukti transfer.
"Karena kita menemukan bukti dia ada chat ke beberapa orang yang menerima transferan, tapi kami belum berani menyimpulkan," tutur Riko.
Saat ditanya apakah ada kemungkinan bahwa Hana akan dijadikan tersangka dalam kasus ini, Riko menyebutkan hal tersebut sangat besar kemungkinan.
"Mungkin, sangat mungkin," tegasnya.
Berikut ini fakta soal kasus prostitusi online Hana Hanifah
Menangis Minta Maaf
Sementara itu, artis Hana Hanifah akhirnya tampil di depan awak media, setelah digerebek di sebuah hotel berbintang di Medan pada Minggu (12/7/2020) malam.
Hana tampak mengenakan jilbab biru dipadu padan jaket hitam dengan dalaman kaos putih. Ia tampil didampingi pengacaranya, Machi Achmad, di Mapolrestabes Medan, Selasa malam.
Dengan suara pelan dan terbata-bata, Hana mulai membacakan tulisan di secarik kertas yang telah diberikan oleh pengacaranya.
Hana meminta maaf kepada kedua orang tua, keluarga besar, dan seluruh warga Kota Medan.
• Kisah Sulasih, Pekerja Asal Demak Disiksa Majikan di Jeddah, Tangan Disetrika, Mata Disiram Klorin