Rosidah menjelaskan, bahwa sanksi ini dalam kategori sanksi sedang karena masuk ke dalam etika.
"Sedangkan untuk sanksi dalam pelanggaran kode etik profesi ada tiga macam, yakni ringan, sedang dan berat," tandasnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunMadura.com/Hanggara Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judulĀ "Bidan Biarkan Seorang Ibu Melahirkan secara Mandiri, Izin Praktiknya Akhirnya Dicabut."