Banyak strategi atau upaya dari program-program kerja Kementerian Koperasi semenjak dulu hingga sekarang.
Alhasil, memang kuantitas koperasi meningkat, namun demikian kualitas koperasi nasional masih jauh dari visinya sebagai soko guru perekonomian.
Bahkan, kelembagaan bernama koperasi disalahgunakan oleh oknum pelaku usaha seperti halnya cara kapitalis.
Pembangunan perkoperasian di Indonesia akan sangat sulit maju besar, bahkan semakin menuju keredupannya;
Selagi, leberalisasi ekonomi terus mengalir dalam sistem pembangunan ekonomi nasional.
Tak dapat dihindari dari arah ekonomi global dan kemajuan teknologi digital semakin memperkuat dominasi kapitalis besar dan menyingkirkan koperasi-koperasi.
Perlu keberpihakan dari kebijakan pemerintah untuk menempatkan koperasi-koperasi dalam berbagai sektor bisnis untuk ambil bagian secara signifikan.
Jika, memang perekonomian Indonesia dibangun sesuai dengan amanat konstitusinya yaitu Pasal 33 UUD NRI 1945.
Reposisi koperasi dari lapisan bawah ekonomi kepada lapisan atas sangat memungkinkan yaitu dengan sistem ekonomi murakabi.
Koperasi diberikan kesempatan beroperasi tidak berdiri sendiri dalam unit usahanya, tetapi bersinergi dengan usaha korporosi besar.
“Seperti, kala itu dikembangkan oleh BUMN Semen Gresik dengan KWSG nya, dan di Semen Padang”.
Berikutnya, suatu mekanisme seperti keanggotaan masyarakat dalam koperasi yaitu kepemilikan saham masyarakat dalam korporasi besar.
• Penyebab Tewasnya ABK Indonesia di Kapal China, Disebut Dianiaya Mandor dengan Besi dan Kayu
Ini lah teori ekonomi murakabi sebagai solusi di tengah kesulitan berkembangnya perkoperasian.
Kekuatan ekonomi nasional akan berdiri kokoh pada saat masyarakat tercakup dalam keanggotaan berbagai unit koperasi, beserta memiliki saham-saham korporasi besar nasional.
Perlu disadari kembali bahwa kegoncangan ekonomi dapat dipastikan selalu terjadi pada saat titik tertentu yaitu krisis ekonomi.