Terkini Daerah

Bocah 12 Tahun Dicabuli Ayah Tiri Lalu Dinikahkan dengan Penyandang Disabilitas untuk Tutupi Aib

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pernikahan terpaut 32 tahun di Pinrang, Sulawesi Selatan, ternyata mempelai pria merupakan korban pencabulan ayah tirinya.

Tapi, AS takut untuk melaporkannya.

“Ibu kandung korban takut untuk membuka aib itu. Mereka kemudian merencanakan menikahkan sang anak karena kebetulan saudara B datang ke Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, untuk mencari pasangan hidup," jelasnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku mengancam korban jika perbuatan bejatnya sampai diketahui orang lain.

“Terakhir dia (pelaku) sempat lagi melakukan itu saat korban belum dinikahkan dengan saudara B," ungkapnya.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 81 ayat 3 UU Ri tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 36 B, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Kompas.com/Suddin Syamsuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cabuli Anak Tiri Selama 2 Tahun, Ayah di Pinrang Nikahi Korban dengan Penyandang Disabilitas, Ini Motifnya"