Terkini Daerah

WNA Prancis Cabuli 305 Anak Gadis di Jakarta, Kerap Berpindah Hotel selama 3 Bulan Terakhir

Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Metro Jaya baru saja menangkap Warga Negara asal Prancis, Francois Abello Camille alias Frans karena telah melakukan pelecehan pada 305 anak pada Kamis (9/7/2020).

Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 21 yang dipakai para korban, laptop, 6 memori card, 20 alat kontrasepsi, 2 vibrator, dan 6 kamera.

Adapun pelaku dikenakan Pasal 81 Jo 76D Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, Pasal 81 ayat (5) Jo 76D Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI. No. 23 tahun 2002 dan Pasal 82 Jo 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk hukumannya penjara, mati, pidana minimal 10 tahun atau maksimal 20 tahun," tutup Nana. (Muhammad Isa Bustomi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selama di Indonesia, WNA Perancis yang Eksploitasi Seksual 305 Anak Kerap Berpindah Hotel"