Mendengar pernyataan tersebut, Politisi PDIP, Kapitra Ampera tegas membantah pandangan tersebut.
Kapitra Ampera mengatakan bahwa peratuan yang mendapatkan pengujian yudisial adalah hanya satu pasal.
Dan satu pasal itu hanyalah merupakan turunan dari peraturan yang lebih tinggi yakni berada di Mahkamah Konstitusi.
Dikatakannya bahwa pasal tersebut dibuat hanya untuk memperjelas penentuan pemenang jika hanya terdapat dua calon saja.
Karena sebelumnya belum ada aturan spesifik yang mengarah ke kemungkinan tersebut.
"Ini peraturan yang di-judicial review satu pasal yang dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," kata Kapitra.
"Di pasal itu menambahkan karena tidak ada ketentuan hukum, karena Undang-undang Dasar maupun Undang-undang Pemilu ini tidak memuat kalau dua pasangan itu bagaimana menentukan kemenangan," jelasnya.
• Refly Harun Sebut Sengketa Pilpres 2019 Tak Mungkin Terjadi jika Tak Mati-matian Pertahankan Hal Ini
Menurutnya, walaupun seandainya pasal tersebut dihapuskan ataupun tidak berlaku, maka secara otomatis kembali kepada Undang-undang yang di atasnya.
Ia menambahkan, jika mengacu pada Undang-undang yang di atasnya tersebut, maka pasangan Jokowi-Maruf Amin juga sudah bisa dikatakan sebagai pemenang, lantaran unggul dalam perolehan suara.
"Kalau seandainya itu katakanlah Pasal 3 Ayat 7 KPU itu dihapus dan tidak berlaku, maka merujuk pada Undang-undang yang di atasnya," ungkap Kapitra.
"Kalau Undang-undang tidak menyebutkan bahwa pemenang Pilpres itu suara terbanyak, maka itu sudah terpenuhi oleh pasangan Jokowi-Maruf," pungkasnya.
Simak videonya mulai menit awal:
(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)