Terkini Nasional

Mardani Ali Sera Setuju Bahas RUU PKS, LBH APIK Sindir: Dulu Galak Banget Enggak Mau Sama Sekali

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Reaksi anggota DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera (kiri) saat disindir Peneliti LBH APIK Dian Novita (kanan) tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, dalam acara Mata Najwa, Rabu (8/7/2020).

TRIBUNWOW.COM - Peneliti Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Dian Novita menyindir sikap anggota DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera.

Seperti diketahui, PKS bersikap kontra terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Dilansir TribunWow.com, hal itu terungkap dalam acara Mata Najwa di kanal YouTube Najwa Shihab, Rabu (8/7/2020).

Peneliti LBH APIK Dian Novita menegaskan pentingnya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan, dalam acara Mata Najwa, Rabu (8/7/2020). (Capture YouTube Najwa Shihab)

Pihak Kontra Draft RUU PKS Curiga Usulnya Diabaikan DPR, LBH APIK: Itu Prasangka Ada Negosiasi

Setelah mendengar kesaksian seorang penyintas kekerasan seksual, presenter Najwa Shihab lalu meminta tanggapan Mardani.

"Sebagai fraksi yang tegas menolak RUU ini, setelah mendengarkan curahan hati dari seorang penyintas hati Anda tergerak tidak?" tanya Najwa Shihab.

Mardani mengaku bersimpati dengan korban yang bersedia mengungkapkan kesaksiannya tersebut.

Ia juga memberikan pandangan dari sudut pandang agama Islam yang menjadi basis pandangan PKS.

"Sangat tergerak. PKS itu partai Islam dan Baginda Nabi mengingatkan ummuka, ummuka, ummuka. Ibu, ibu, ibu," jelas Mardani Ali Sera.

Mardani menjelaskan partainya akan selalu mengusung ajaran agama tersebut dalam pandangan politiknya.

"Paham kan Nana? Bahkan kata Nabi, kalau kamu punya dua anak perempuan, diberi nama baik, dididik baik, dinikahkan dengan baik, bagimu surga," kata Mardani.

"Artinya Islam dan PKS amat memuliakan," kata Ketua DPP PKS ini.

Ia menyebutkan pihak PKS akan mendukung pembahasan RUU PKS tersebut, termasuk segala usulan yang disampaikan.

"Karena itu, undang-undang ini ayo kita duduk bareng-bareng. Ada beberapa catatan, tinggal kita bahas," ucap Mardani.

Mendengar hal itu, peneliti LBH APIK Dian Novita segera menyindir sikap Mardani.

Usul Tunda Bahas RUU PKS hingga 2021, Komisi VIII DPR: Pembahasannya Agak Sulit

"Dari dulu, coba," kata Dian Novita.

Ia menyinggung sikap PKS yang dari dulu dengan tegas menolak RUU tersebut.

"Dulu galak banget PKS, enggak mau buka celah sama sekali. Sekarang baru ngomong begini," sindir Dian.

Najwa meminta Dian menyampaikan harapannya dengan sikap Mardani tersebut.

"Jadi sekarang baru ada harapan mau membuka ruang negosiasi?" tanya Najwa Shihab.

Dian menyebutkan sudah tidak berharap usaha LBH APIK dan pengusung lainnya akan didukung PKS.

"Saya enggak berani berharap, saya udah telanjur kecewa jadi enggak berani berharap," ungkap Dian.

"Kita lihat aja prosesnya. Kami tunggu prosesnya," tambahnya singkat.

Sarankan Pemerintah Tak Lagi Bahas RUU HIP, PBNU: Itu Bara Panas, kalau Dipegang Terus akan Terbakar

Lihat videonya mulai menit 8:30

Sederet Alasan DPR Usul Tunda Bahas RUU PKS

Pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) untuk kesekian kalinya kembali diusulkan untuk ditunda hingga tahun 2021 nanti.

Usul itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang yang mengusulkan agar RUU PKS dikeluarkan dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

Marwan kemudian menjelaskan sederet alasan mengapa RUU PKS kembali ditunda.

• Dosen di Kota Malang Jadi Korban Pelecehan Seksual di Depan Anak-anaknya oleh Pria Tak Dikenal

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (1/7/2020), pertama Marwan mengatakan dikeluarkannya RUU PKS dari prioritas lantaran pembahasannya dinilai sulit.

"Kami menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Karena pembahasannya agak sulit," ujar Marwan dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (30/6/2020).

Kemudian Marwan bercerita kendala lain adalah saat melakukan lobi-lobi dengan berbagai fraksi di DPR yang sulit dilakukan.

"Saya dan teman-teman di Komisi VIII melihat peta pendapat para anggota tentang RUU PKS masih seperti (periode) yang lalu. Butuh ekstra untuk melakukan lobi-lobi," kata Marwan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/7/2020).

Kemudian hambatan selanjutnya adalah pada judul dan definisi kekerasan seksual yang mengalami kendala sejak periode lalu.

"Masih seperti saat itu, yaitu judul, definisi, dan pemidanaan. Tentang rehabilitasi perlindungan. Jadi yang krusial adalah judul definisi. Definisi sebenarnya sudah hampir mendekati waktu itu," ucap Marwan.

Aktivis gabungan melakukan aksi saat Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (1/12/2019). Dalam aksinya mereka meminta DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) karena KUHP yang selama ini dipakai dalam menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual dinilai belum dapat melindungi para korban. Terbaru, DPR kembali mengusulkan untuk menunda pembahasan RUU PKS. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Marwan menuturkan pada saat pembahasan nanti akan memakan waktu lama karena banyak pihak yang dilibatkan.

"Kemudian ketika kami nanti buka pembahasan RUU PKS ini pasti banyak yang akan meminta untuk didengarkan pendapatnya."

"Maka butuh RDPU lagi, sambil membahas sambil RDPU. Karena itu tidak mungkin kita selesaikan sampai Oktober," tuturnya.

Ia menekankan bahwa pembahasan akan digeser ke tahun 2021 supaya beban DPR tidak terlalu banyak.

"Bukan menghapus, tapi menggeser di 2021 supaya beban DPR itu tidak banyak dan tetap terbahas," kata Marwan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/7/2020).

Marwan mengatakan Komisi VIII Justru mengusulkan pembahasan RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia yang akan dimasukkan dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020.

"Sekaligus kami mengusulkan ada yang baru yaitu RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Karena RUU Penanggulangan Bencana sudah berjalan, perkiraan teman-teman RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia masih bisa kita kerjakan," tuturnya.

Total ada 50 RUU yang dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2020.

Berikut adalah beberapa RUU yang dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2020, RUU Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, serta empat RUU omnibus law. (TribunWow.com/Brigitta Winasis/Anung)