"Saya enggak ngerti orang-orang yang tidak suka, yang anti, yang mengatakan ini undang-undang yang sangat sulit untuk diproses," katanya.
"Saya enggak ngerti apa mereka benar-benar punya empati sama kami?" kecam Helga.
Ia menyebutkan banyak pihak yang berusaha memperjuangkan pengesahan RUU PKS.
"Saya cukup mengikuti teman-teman yang berusaha menggolkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual ini," jelasnya.
Menurut Helga, banyak pihak yang membutuhkan keadilan dan keamanan melalui RUU PKS tersebut.
"Rasanya I felt my daughters, negara sudah gagal melindungi masa depan banyak orang, masa depan anak-anak perempuan saya, dan masa depan banyak sekali korban yang sedang saya dampingi," tambahnya kembali menghela napas.
• Cerita Ibu Nyaris Diperkosa saat Urus PPDB Anak: Saya Hanya Nangis, Terbayang Jangan sampai Dibunuh
Lihat videonya mulai menit 3:40
Pidana dalam RUU PKS
Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menuai kontroversi.
Meski demikian DPR kini tengah menarik RUU PKS dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas (2020).
Beberapa hal yang menjadi kontroversial terkait apakah berkedip dan bersiul ke lawan jenis bisa terkena pidana.
• Sederet Alasan DPR Usul Tunda Bahas RUU PKS, dari Sulit Dibahas hingga Membebani DPR
Seperti yang ditanyakan oleh Presenter Aiman di acara 'Sapa Indonesia Malam' Kompas TV, pada Kamis (3/7/2020).
Selain soal kedip dan siulan, Aiman juga bertanya apakah RUU PKS pro dengan LGBT.
"Kemudian yang dianggap kontroversi di RUU PKS ini pertama adalah melegalkan LGBT jadi di sini disebutkan bahwa ada pasal yang menyampaikan bahwa tidak boleh melakukan serangan terhadap hasrat yang tidak jelas, hasral seksual tidak jelas kemudian ini dianggap sebagai ke arah LGBT, jadi tidak boleh sama sekali melakukan penyerangan ke sana."