Selain itu, KPU juga memperluas tafsir dalam pasal 416 UU 7/2017.
Permohonan uji materiil ini diajukan pada 14 Mei 2019 lalu atau satu pekan sebelum KPU menetapkan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin sebagai Pasangan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Hasil Pemilu.
Belum diketahui, dampak dari putusan MA ini terhadap mekanisme penetapan hasil Pemilu Presiden yang telah ditetapkan KPU sebelumnya.
Hanya saja, bila mengacu pada UU 7/2017, pasangan Jokowi-Ma’ruf telah memenuhi syarat menjadi pasangan tepilih karena memperoleh 55,5% suara (lebih dari 50%) dan menang di 21 provinsi (lebih dari setengah jumlah provinsi) di Indonesia.
(Kontan.co.id/Barratut Taqiyyah Rafie/Fahriyadi)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Yusril: Diplintir, putusan MA tak batalkan kemenangan Jokowi-Ma'ruf", dan "MA kabulkan gugatan Rachmawati soal aturan Pilpres KPU, ini putusannya"