Cerita Selebriti

Vicky Prasetyo Curhat Batal Beli Mobil sebelum Ditahan, Raffi Ahmad: Gila, Udah Mau kayak Gue Nih

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vicky Prasetyo di kanal YouTube Rans Entertaiment pada Selasa (7/7/2020)

"Penahanan ini kemudian ditempatkan di Salemba, untuk berapa harinya nanti kita beri keterangan, tutur Ramdan.

"Tapi yang pasti Vicky Prasetyo ditahan pihak kejaksaan."

Ramdan menjelaskan, pihaknya akan menempuh jalur hukum sesuai dengan undang-undang.

Meskipun begitu, ia mengaku cukup menyayangkan akhirnya kliennya benar-benar dibui.

Pasalnya, menurut dia dalam kasus ini Vicky Prasetyo mengalami ketidakadilan.

"Dan pihak kami akan melakukan upaya-upaya yang bersesuaian dengan perundang-undangan," ujar Ramdan.

"Dan tentunya satu hal, hati kami sebagai kuasa hukum merasa pancasila dalam hal ini pasal 2 tentang kemanusiaan yang adil dan beradab."

"Kami menilai dan melihat ada ketimpangan," sambungnya.

Pengacara Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah, dalam tayangan YouTube MOP Channel, Selasa (7/7/2020). Ia angkat bicara soal penahanan Vicky Prasetyo. (YouTube MOP Channel)

• Vicky Prasetyo Ditahan, Raffi Ahmad Janji Jalankan Amanat: Anak-anak Lu Pasti Gue Jaga

• Buat Grup dengan Anang dan Judika, Ari Lasso Disebut Ingin Kalahkan YouTuber Atta Halilintar

Lantas, ia pun kembali mengungkit peristiwa penggerebekan rumah Angel Lelga oleh Vicky Prasetyo.

Ramdan berpendapat, tindakan Vicky Prasetyo sebagai seorang suami memang hal yang lumrah.

"Kami tidak melakukan protes terhadap kewenangan kejaksaan," ucapnya.

"Tapi kami melihat ada sesuatu yang kita luruskan ketika seorang suami memergoki seseorang istri berada di dalam satu kamar bersama laki-laki lain."

Tak hanya itu, ia bahkan menyebut begitu sakit hati kini justru Vicky Prasetyo yang harus mendekam di penjara.

Hal tersebut yang membuat Ramdan akhirnya menilai tak adanya keadilan dalam kasus kliennya.

Lebih lanjut, Ramdan juga mengaku prihatin melihat nasib apes kliennya itu.

Halaman
1234