TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan tanggapan terkait putusan pengabulan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 oleh Mahkamah Agung (MA).
Dilansir TribunWow.com, Refly Harun justru memberikan kritik terhadap putusan dari MA tersebut yang sebelumnya diajukan oleh Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yakni Rachmawati Soekarnoputri.
Hal ini disampaikan dalam tayangan Youtube Refly Harun yang diunggah pada Rabu (8/7/2020).
• Penjelasan Refly Harun terkait Putusan MA Kabulkan Tuntutan soal PKPU: Tak akan Berpengaruh Apa-apa
• Politikus Hanura Pesan pada Oposisi untuk Tak Berharap dari Reshuffle Jokowi: Memalukan Menurut Saya
Kritikan tersebut diberikan lantaran putusan dari MA dikeluarkan setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Pilpres 2019.
Dengan begitu, sama saja tidak berpengaruh terhadap sengketa yang terjadi pada Pilpres 2019 lalu.
Karena seperti yang diketahui, putusan dari MK sudah merupakan putusan yang final dan tidak bisa diganggu gugat.
MA baru mengeluarkan putusan pada 28 Oktober 2019, sedangkan putusan dari MK sendiri sudah dikeluarkan pada bulan Juni 2019.
Terlebih proses pelantikan juga sudah lewat, yakni pada 20 Oktober 2020.
"Sebenarnya saya mengkritik putusan Mahkamah Agung," ujar Refly Harun.
"Karena dia memutuskan sesuatu yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
Refly Harun lantas membenarkan keputusan yang dilakukan oleh MK lantaran sudah sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur soal pelaksanaan Pilpres, yakni Nomor 42 Tahun 2008.
• Yusril Sebut Putusan MA Dipelintir dan Tidak Batalkan Kemenangan Jokowi-Maruf Amin di Pilpres 2019
"Memang Mahkamah Konstitusi memutuskan itu dalam konteks judicial review (uji materi) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 yang menjadi alas pelaksanaan Pilpres 2009 dan 2014," jelas Refly Harun.
"Tetapi sesungguhnya materi tersebut adalah tafsir atas Pasal 6A Undang-undang Dasar 1945. Jadi sudah mengikat sesungguhnya," tambahnya.
Sedangkan menurutnya, norma-norma atau aturan yang ada di KPU merupakan turunan dari putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga tetap dalam jalur yang sama.
Namun setelah MA membatalkan norma dari PKPU tersebut, maka tentunya akan memberikan dua tafsir, yakni dari segi MK sendiri ataupun dari MA.